Tahap II Kasus Senpi, Polsek Maba Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Haltim 

Arman Rasid Am Aswad
Kapolsek Maba Selatan, IPTU Habiem Ramadya, Kamis (30/7/2026) ist.

Bacanesia.com,HALTIM-Penyidik Reskrim Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap ll ke Kejari, Kamis (30/7/2026).

Salah satu tahanan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (Senpi) berinisial RH.

Perihal tersebut disampaikan Kapolsek Maba Selatan, IPTU Habiem Ramadya menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP pidana.

“Sebelumnya kasus ini terjadi pada pada hari Rabu 15 April 2026, itu sekitar pukul 13.30 wit,”katanya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 05 /IV/2026/Unit Reskrim ,tanggal 16 April 2026 tentang Kepemilikan senjata Api.

Hal ini merupakan bentuk nyata dan ketegasan Polsek Maba Selatan dalam menekan angka kriminalitas di daerah hukum Polsek Maba Selatan.

“Apalagi tindakan Pidana, ini juga memiliki dampak yang sangat berbahaya apabila di biarkan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini