Kejari Haltim Ingatkan 102 Kades, Jangan Korupsi Dana Desa 

Am Aswad Rifa sadjidin
HUKUM: Kepala Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, Satria Irawan (kanan) didampingi Kasi Intelijen (kiri) Komang Noprizal, Kamis (30/10/2025). Bacanesia.com

Bacanesia.com,HALTIM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ingatkan kepala desa yang berada di 102 desa yang berada di 10 Kecamatan menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan benar dan terbuka.

Kepala Kejari Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, agar tidak melakukan kesalahan yang sama seperti Kepana Desa Baburino yang telah menjadi tersangka kasus korupsi DD dan ADD.

“Benar bahwa himbauan ini kami sampaikan kepada 102 kepala desa agar tidak diulangi lagi seperti Kades Baburino,”tegasnya, Rabu (29/10/2025).

Satria memberikan tips agar tidak melakukan kesalahan dalam penggunaan DD dan ADD, seluruh kepala desa di Halmahera Timur harus terbuka kepada warga setempat.

“Setiap anggaran yang bersumber dari DD dan ADD, lakukan pekerjaan itu secara terbuka agar dapat dinikmati oleh warga,”ucapnya.

Dirinya dengan nada lembut mengatakan Kejari Halmahera Timur memiliki Aplikasi Jaksa Jaga Desa, yang merupakan sistem digital yang diluncurkan oleh Kejaksaan RI.

Program Jaga Desa adalah inisiatif dari Kejaksaan Agung untuk mengawal pembangunan dan pengelolaan DD agar berjalan transparan dan akuntabel.

Tujuannya adalah memberikan edukasi hukum, mencegah korupsi, dan meningkatkan transparansi dengan peran jaksa sebagai konsultan dan pengawas, serta didukung oleh aplikasi jaga desa untuk pemantauan real-time.

“Bisa mengontrol pekerjaan-pekerjaan item-item apa saja yang dilakukan oleh kades, sehingga disitu kami akan melakukan pengawasan,”jelasnya.

Apabila pihak pemerintah desa tidak melakukan dengan benar, Kejari Halmahera Timur akan melakukan kroscek di lapangan.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini