Kumpulkan Seluruh Pekerja, Ardiansyah Majid: Kita Benahi Sistem Kerja Kota yang Bersih
Bacanesia.com,HALTIM-Benahi sistem kerja petugas kebersihan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kepala DPLH Halmahera Timur, Ardiansyah Majid kumpulkan 143 petugas kebersihan jalan berkumpul di depan Kantor untuk mendengar penyampaian sistem kerja tahun 2026 dan penandatanganan kerja.
Perihal tersebut dialihkan untuk mengatur kembali pembagian ruas kerja dan meningkatkan kinerja kebersihan lingungan di aereal perkotaan, Rabu (4/2/2026).
Pertemuan tersebut digelar sebagai bentuk evaluasi sekaligus wadah komunikasi pimpinan dan para pekerja lapangan serta menyampaikan sistim kerja di tahun 2026.
“Dalam perjanjian kontrak kerja itu berisi menyangkut dengan hak dan kewajiaban, nanti secara rinci kami akan buat dalam bentuk standar operasional dan prosedur kerja,”kata Ardiansyah.
“Total petugas kebersihan semua ada 143 orang pekerja yang kami rekrut supaya kerja itu evektif dan evisien, maka dalam 143 itu kami akan bagi area-area kerja dan tugas-tugas kerja,”ujarnya.
Maksudnya Ardiansyah untuk merubah sistem kerja yang sebelumnya dengan cara meninggalkan pola kerja lama untuk meningkatkan kinerja kebersihan lingungan yang lebih baik di tahun ini.
“Jadi sistem kerja di tahun kemarin, di tahun 2026 kami akan rubah jadi sudah tidak ada lagi kelompok-kelompok kerja. Akan bagi dua zona kerja yaitu Maba Soasangaji dan Soagimalaha,”tegasnya.
Dirinya mengatakan, ada kurang lebih 88 orang pekerja yang akan ditugaskan membersikan ruas jalan dan sisanya di tempatkan di pusat pemerintahan termasuk kantor Bupati dan OPD-OPD.
Seraya menambahkan, pembagian waktu kerja dan izin kerja yang sudah di sepakati bersama, kerja mulai pukul 07:00 WIT sampai pukul 10:00 WIT, kemudian beristirahat dan lanjut pada pukul 15:00 sampai 18:00 WIT.
“Saya ingatkan apabila izin tenpa keterangan dokter dibolehkan, lewat dua hari harus disertai keterangan dokter (SKD), izin duka juga di perbolehkan dua hari untuk keluarga (sepupu),7 hari untuk keluarga (kandung).”
Seraya mempertegaskan ada sanksi bagi pekerja yang melakukan pelanggaran disiplin kerja tanpa keterangan yang resmi, satu kali maka di kenakan sanksi SP1 dan dua kali dikenakan sanksi SP2.
“Apa bila diulangai lagi saampai tiga kali maka yang bersangkutan dilayangakan surat putusan kerja (SPK). Karena kami yang ada semua di sini adalah pejuang kebersihan, Kota Maba ini baik dan buruk di mata tamu-tamu yang datang tergantung ibu-ibu pejuang kebersihan punya kinerja Kota Maba tanbirahi tergantung kebersamaan kita hari ini,”terangnya.(*)


Tinggalkan Balasan