Sekda: Mutasi PNS di Haltim Haram Gunakan Amplop

Zubair S. Muin Rifa sadjidin
Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Cahirul Richfat menegaskan kepada seluruh PNS tidak diperbolehkan mengurus mutasi jabatan menggunakan uang, Senin (2/2/2026) Bacanesia.com.

Bacanesia.com HALTIM-Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricky Chairul Richfat berikan peringatan tegas pengurusan mutasi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diperbolehkan menggunakan amplop.

Perihal tersebut dikatakan orang nomor tiga Pemkab Halmahera Timur sebagai teguran tegas bagi PNS lingkungan pemerintah daerah.

Mutasi jabatan PNS di Halmahera Timur seharusnya dilakukan secara gratis dan tidak memungut biaya apapun dari pegawai yang bersangkutan, Senin (2/2/2026)

Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mutasi PNS dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.

Instansi pemerintah dilarang memungut biaya apapun dari pegawai yang bersangkutan dalam proses mutasi, kecuali biaya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua pengurusan di Halmahera Timur terkait pelayanan itu sifatnya gratis, namun sesuai prosedur,”kata Ricky.

Sikap tegas Ricky berdasarkan Undang-undang yang telah ditetapkan dan tidak menyalahgunakan dalam pengurusan mutasi jabatan.

“Saya sering dapat laporan dari Kepala Bagian Badan Kepegawaian Daerah bahwa ada sebagian pegawai yang meminta mutasi masih menggunakan amplop,”terangnya.

Apabila ditemukan PNS mengurus mutasi jabatan dengan cara membayar diharapkan Kaban BKD segar melaporkan.

“lapor ke saya yang mengurus pinda masih menggunakan kekuatan amplop. Pengurusan mutasi, pindah tempat tugas dalam daerah maupun luar daerah merupakan kewenangan Bupati atas hasil diskusi dan analisis dari BKD dan Sekretaris daerah,”ujarnya.

“Jika ada yang sudah layak pasti diberikan kemudahan, jadi yang sudah kasih uang di kaban BKD, Saya arahkan Pak Kaban untuk di kembalikan,”tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini